liputan6.com, Jakarta: Tersangka kasus suap di Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (3/2). Wa Ode menilai kasus yang menjeratnya mengandung unsur politis. Dia berjanji mengungkap mafia anggaran DPR jika kasus ini sampai di pengadilan.
Wa Ode datang didampingi pengacaranya. Dia datang untuk memenuhi panggilan tim penyidik kasus suap alokasi anggaran percepatanan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, tahun 2011.
Politisi Partai Amanat Nasional itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Wa Ode, KPK juga telah menetapkan ketua Gema MKGR Fadh A. Rafiq yang dituduh memberikan uang pada Wa Ode sebagai tersangka. Namun berbeda dengan Wa Ode yang kini mendekam di rumah tahanan, sampai saat ini KPK belum menahan pemberi suap.
Wa Ode juga mengatakan, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPR yang mencopotnya dari keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPR merupakan sebuah keputusan politis. "Saya baru tahu pemberhentian saya sebagai anggota Banggar dari teman-teman wartawan. Kalau BK sih saya anggap semuanya politis," kata Wa Ode.(ULF)
0 komentar:
Posting Komentar